Soal Pengajuan JC Zola, KPK:  Bisa Dikabulkan Asal Buka Peran Pihak Lain



Selasa, 29 Mei 2018 - 12:51:43 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek PUPR mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Zumi Zola telah mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.

"Diajukan beberapa waktu yang lalu dalam proses penahanan dilakukan," kata Febri lewan pesan Whats Appnya Pagi ini Selasa (29/5/2018).

Lalu apakah akan dikabulkan? Febri mengatakan KPK akan melihat keseriusan tersangka yang mengajukan JC.

"Karena syarat JC dikabulkan bersifat komulatif. Mulai dari mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain dan memberi keterangan secara signifikan serta bukan pelaku utama," kata Febri.

Makanya, konsistensi keterangan yang bersangkutan juga akan dicermati.(sm)



Artikel Rekomendasi